Rabu, 09 Juli 2008

nilai-nilai estetika

Menggugat Nilai Budaya yang Usang

Pada tataran ideologi, budaya Bali seringkali disebut-sebut sebagai benteng pencegah berbagai keterpurukan. Ketika budaya ditegakkan secara benar, nilai-nilai estetika, moral, kemanusiaan dan lain sebagainya akan lestari. Tetapi pada tataran realitas, kita seringkali diganggu rasa terenyuh. Betapa budaya Bali sesungguhnya terus-menerus mengalami ketergangguan oleh berbagai hal yang dibawa oleh tuntutan dan godaan hidup modern. Katakanlah ketika industri pariwisata menjadi panglima, budaya Bali harus takluk di dalamnya sebagai objek. Akhirnya budaya Bali tak lebih dari sekadar ''kuda tunggangan'' untuk meraih target-target ekonomi. Nah, pada masa mendatang (2004) bagaimana mestinya masyarakat menempatkan kebudayaan Bali. Strategi apa yang seharusnya dilakukan agar budaya Bali tidak sekadar objek, tetapi justru menjadi subjek?

-------------------------

Seniman Kadek Suartaya, SS.Kar., M.Si. mengatakan sesungguhnya banyak nilai kebudayaan Bali dapat memberi nilai positif bagi kehidupan masyarakat Bali. Namun, mesti diakui ada nilai-nilai yang perlu dikaji ulang atau dipikir ulang pada tahun 2004 ini.

Selama ini ada kecenderungan masyarakat mengkultuskan nilai-nilai budaya yang sebenarnya tak relevan lagi dengan perkembangan kebudayaan atau transformasi budaya saat ini. Karena sikap mentabukan nilai-nilai itu atau tidak memiliki keberanian untuk menggugat nilai-nilai yang usang, menyebabkan masyarakat terus tergelincir dalam kubangan kebudayaan yang kontraproduktif dengan nilai kekinian.

Hal ini justru berpengaruh besar terhadap pola pikir kebudayaan. ''Akibatnya, pola pikir kita menjadi mandul, perilaku budaya kita tak cerdas dan kemampuan untuk menciptakan nilai-nilai budaya baru tak ada. Di samping itu, tak memiliki rangsangan untuk menciptakan nilai-nilai baru,'' kata dosen ISI Denpasar ini.

Kata Suartaya, banyak nilai usang mesti ditanggalkan, seperti manak salah, kasepekang, briyuk siu dan kebulatan tekad. Bahkan, kebulatan tekad itu justru memenjarakan hak-hak demokrasi. Tetapi saat ini masih saja ada masyarakat yang mengkultuskannya.

Pada tahun 2004 ini masyarakat mestinya tidak takut lagi membuang atau mengkaji ulang nilai-nilai budaya yang membuat pola pikir terkungkung. Masyarakat juga merevisi kembali cara berperilaku budaya yang tidak takut mengadopsi nilai-nilai budaya baru. ''Dengan demikian kita tak hanya mampu mengangkat gengsi dan harkat martabat budaya Bali, tetapi menyumbangkan nilai-nilai itu dalam skup yang lebih luas. Dengan demikian, kebudayaan Bali akan mampu memberi kontribusi dalam era kesejagatan. Dengan merombak cara berpikir, kita akan berhasil menempatkan kebudayaan Bali pada posisinya yang wajar,'' katanya.

Tanpa Strategi

Seniman Drs. Ketut Murdana, M.Sn. mengatakan kebudayaan kita selama ini seolah-olah dibangun tanpa koordinasi dan tanpa strategi. Akhirnya, masing-masing merancang sendiri sehingga kekuatannya terpencar. Kekuatan itu justru tak bisa memberikan vibrasi yang lebih luas. Akibatnya pula budaya asing dengan mudah masuk menjadi ''kebudayaan'' baru masyarakat. Itu karena kontrol atau filter kita yang lemah. Contohnya bisa dilihat dari cara berpakaian, cara berpikir, berperilaku masyarakat belakangan ini.

''Bahkan, kita seolah-olah bangga mengadopsi produk luar,'' katanya sembari berharap masyarakat jangan sampai grasa-grusu menyerap budaya asing. Karena itu, pada tahun 2004 ini sudah selayaknya melihat kembali jaditi diri budaya Bali. Nilai-nilai yang adiluhung atau keunggulan potensi itulah yang mesti dipakai oleh pihak terkait utuk membangun strategi kebudayaan di masa depan. ''Kita sudah saatnya meninggalkan budaya bakar-bakaran, tusuk-menusuk sesama keluarga. Demikian pula sikap arogansi dll. mesti sudah saatnya dibuang jauh-jauh,'' katanya.

Jika itu terus terjadi dalam masyarakat Bali, justru akan mengkerdilkan arti kebudayaan Bali yang nilai-nilainya sudah sangat tersohor di mancanegara. Pun, jika itu terjadi sama artinya kembali terjadi pembiadaban-pembiadaban. Karena itu, perlu ada renungan diri sendiri untuk memaknai nilai-nilai budaya yang kita miliki.

Dikatakannya, masuknya unsur eksternal memang membuat kemasan baru dalam kebudayaan atau kesenian khususnya. Dari segi ekonomi memang memiliki makna positif. Tetapi di sisi lain akan terjadi erosi kultural. Efek komersial itu justru akan mempengaruhi keajegan kesucian budaya Bali. Strategi ke depan, semua pihak mesti melakukan proteksi terhadap budaya Bali. Security pribadi justru sangat menentukan. Jika ingin menjaga keselamatan budaya Bali, semua pihak mesti ada kesadaran untuk mengajegkannya.

Menggugat Nilai Budaya yang Usang

Pada tataran ideologi, budaya Bali seringkali disebut-sebut sebagai benteng pencegah berbagai keterpurukan. Ketika budaya ditegakkan secara benar, nilai-nilai estetika, moral, kemanusiaan dan lain sebagainya akan lestari. Tetapi pada tataran realitas, kita seringkali diganggu rasa terenyuh. Betapa budaya Bali sesungguhnya terus-menerus mengalami ketergangguan oleh berbagai hal yang dibawa oleh tuntutan dan godaan hidup modern. Katakanlah ketika industri pariwisata menjadi panglima, budaya Bali harus takluk di dalamnya sebagai objek. Akhirnya budaya Bali tak lebih dari sekadar ''kuda tunggangan'' untuk meraih target-target ekonomi. Nah, pada masa mendatang (2004) bagaimana mestinya masyarakat menempatkan kebudayaan Bali. Strategi apa yang seharusnya dilakukan agar budaya Bali tidak sekadar objek, tetapi justru menjadi subjek?

-------------------------

Seniman Kadek Suartaya, SS.Kar., M.Si. mengatakan sesungguhnya banyak nilai kebudayaan Bali dapat memberi nilai positif bagi kehidupan masyarakat Bali. Namun, mesti diakui ada nilai-nilai yang perlu dikaji ulang atau dipikir ulang pada tahun 2004 ini.

Selama ini ada kecenderungan masyarakat mengkultuskan nilai-nilai budaya yang sebenarnya tak relevan lagi dengan perkembangan kebudayaan atau transformasi budaya saat ini. Karena sikap mentabukan nilai-nilai itu atau tidak memiliki keberanian untuk menggugat nilai-nilai yang usang, menyebabkan masyarakat terus tergelincir dalam kubangan kebudayaan yang kontraproduktif dengan nilai kekinian.

Hal ini justru berpengaruh besar terhadap pola pikir kebudayaan. ''Akibatnya, pola pikir kita menjadi mandul, perilaku budaya kita tak cerdas dan kemampuan untuk menciptakan nilai-nilai budaya baru tak ada. Di samping itu, tak memiliki rangsangan untuk menciptakan nilai-nilai baru,'' kata dosen ISI Denpasar ini.

Kata Suartaya, banyak nilai usang mesti ditanggalkan, seperti manak salah, kasepekang, briyuk siu dan kebulatan tekad. Bahkan, kebulatan tekad itu justru memenjarakan hak-hak demokrasi. Tetapi saat ini masih saja ada masyarakat yang mengkultuskannya.

Pada tahun 2004 ini masyarakat mestinya tidak takut lagi membuang atau mengkaji ulang nilai-nilai budaya yang membuat pola pikir terkungkung. Masyarakat juga merevisi kembali cara berperilaku budaya yang tidak takut mengadopsi nilai-nilai budaya baru. ''Dengan demikian kita tak hanya mampu mengangkat gengsi dan harkat martabat budaya Bali, tetapi menyumbangkan nilai-nilai itu dalam skup yang lebih luas. Dengan demikian, kebudayaan Bali akan mampu memberi kontribusi dalam era kesejagatan. Dengan merombak cara berpikir, kita akan berhasil menempatkan kebudayaan Bali pada posisinya yang wajar,'' katanya.

Tanpa Strategi

Seniman Drs. Ketut Murdana, M.Sn. mengatakan kebudayaan kita selama ini seolah-olah dibangun tanpa koordinasi dan tanpa strategi. Akhirnya, masing-masing merancang sendiri sehingga kekuatannya terpencar. Kekuatan itu justru tak bisa memberikan vibrasi yang lebih luas. Akibatnya pula budaya asing dengan mudah masuk menjadi ''kebudayaan'' baru masyarakat. Itu karena kontrol atau filter kita yang lemah. Contohnya bisa dilihat dari cara berpakaian, cara berpikir, berperilaku masyarakat belakangan ini.

''Bahkan, kita seolah-olah bangga mengadopsi produk luar,'' katanya sembari berharap masyarakat jangan sampai grasa-grusu menyerap budaya asing. Karena itu, pada tahun 2004 ini sudah selayaknya melihat kembali jaditi diri budaya Bali. Nilai-nilai yang adiluhung atau keunggulan potensi itulah yang mesti dipakai oleh pihak terkait utuk membangun strategi kebudayaan di masa depan. ''Kita sudah saatnya meninggalkan budaya bakar-bakaran, tusuk-menusuk sesama keluarga. Demikian pula sikap arogansi dll. mesti sudah saatnya dibuang jauh-jauh,'' katanya.

Jika itu terus terjadi dalam masyarakat Bali, justru akan mengkerdilkan arti kebudayaan Bali yang nilai-nilainya sudah sangat tersohor di mancanegara. Pun, jika itu terjadi sama artinya kembali terjadi pembiadaban-pembiadaban. Karena itu, perlu ada renungan diri sendiri untuk memaknai nilai-nilai budaya yang kita miliki.

Dikatakannya, masuknya unsur eksternal memang membuat kemasan baru dalam kebudayaan atau kesenian khususnya. Dari segi ekonomi memang memiliki makna positif. Tetapi di sisi lain akan terjadi erosi kultural. Efek komersial itu justru akan mempengaruhi keajegan kesucian budaya Bali. Strategi ke depan, semua pihak mesti melakukan proteksi terhadap budaya Bali. Security pribadi justru sangat menentukan. Jika ingin menjaga keselamatan budaya Bali, semua pihak mesti ada kesadaran untuk mengajegkannya.

Selasa, 01 Juli 2008

NILAI-NILAI PENDIDIKAN DI INDONESIA

Lingkungan dalam Pendidikan Indonesia

Oleh Ubaidillah Syohih

Beranjak dari berbagai pemahaman mengenai paradigma pengajaran, hingga saat ini saya belum ingin mengatakan pengajaran itu sebagai pendidikan, Indonesia saat ini dalam kaitannya dengan proses transformasi nilai-nilai etika lingkungan, perlu kiranya kita menengok ke dalam diri kita, mengingat kembali pengalaman-pengalaman saat kita diajar. Sejauh ini, pola pengajaran pada lembaga-lembaga pengajaran di Indonesia cenderung mengarahkan peserta ajar untuk sekadar tahu dan hapal mengenai hal-hal yang berkenaan dengan lingkungan agar hasil ujiannya baik.

Hal tersebut diperparah dengan diterapkannya sistem pemeringkatan nilai peserta ajar di akhir semester. “Kamu ranking berapa? Aku rangking satu dong.” Sebuah kalimat yang biasa kita dengar ketika pembagian rapor dilakukan. Ditambah lagi dengan ungkapan, “Anak ibu rangking berapa?” atau “Kamu tuh gimana sih, masa teman kamu bisa rangking 1 kamu gak bisa?”. Hal ini menggambarkan kepada bahwa justru pola pengajaran Indonesia saat ini lebih mengajarkan peserta ajarnya untuk berkompetisi yang pada akhirnya menimbulkan perilaku-perilaku buruk seperti mencontek, bekerja sama ketika ujian, dan perilaku lain yang pada intinya mengarah pada penghalalan segala cara agar memperoleh nilai yang baik, agar tidak dimarahi orang tua, dan agar diperhatikan pengajar yang pada akhirnya mereduksi proses transformasi nilai-nilai etika lingkungan.

Pada sebuah diskusi mengenai adaptasi perubahan iklim melalui sektor pendidikan di Bogor beberapa waktu yang lalu, seorang peserta diskusi memaparkan pengalamannya belajar di sebuah institusi perguruan tinggi yang banyak mengajarkan tentang aspek-aspek lingkungan, namun dia merasa sistem pengajaran yang diterapkan di perguruan tinggi tersebut belum, bila tidak ingin dikatakan tidak, mampu menumbuhkan dan mengembangkan kepekaan dan kesadaran peserta ajar pada lingkungan walaupun ilmu-ilmu yang diajarkan adalah ilmu-ilmu yang berkaitan dengan lingkungan. Lalu apa dan atau siapa yang salah? Objektifikasi peserta ajar, ketidakmampuan pengajar dalam mentransformasi nilai-nilai etika lingkungan, sistem pengajaran, atau kurikulumnya yang salah?

Objektifikasi peserta ajar. Hal ini dimengerti bahwa selama ini, peserta ajar adalah objek atas transfer ilmu dari subjek yang bernama pengajar. Peserta ajar ,saat ini, jarang sekali dilibatkan dalam diskusi-diskusi atau diajak berdiskusi mengenai hal-hal yang mengarah pada pengembangan kreatifitas, kekritisan, dan kesadaran peserta ajar atas contoh- contoh kasus yang, harapannya, disampaikan oleh pengajar. Pengajar seperti melakukan teater monolog di mana peserta ajar duduk termangu menonton pengajarnya bermonolog.

Ketidakmampuan pengajar dalam mentransformasikan nilai-nilai etika lingkungan. Tingkat kepakaran pengajar pada suatu bidang kadang kala membuat sang pengajar enggan untuk mentransformasikan hal-hal di luar bidang yang dikuasainya, terlebih lagi hal itu dianggap bertentangan dengan bidang yang digelutinya selama ini. Selain itu, hal tersebut pun terjadi karena sang pengajar pun belum memperoleh pengetahuan, atau belum mengaktualisasikan, nilai-nilai etika lingkungan, sehingga tentunya ia tidak mampu untuk mentransformasikan nilai-nilai etika lingkungan kepada peserta ajar.

Sistem pengajaran. Sebagaimana telah dijelaskan pada pengantar tulisan ini, sistem pengajaran di Indonesia saat ini hanya mampu membentuk peserta ajar menjadi robot-robot di mana orangtua sebagai pengendalinya dan pengajar sebagai benda yang memancarkan gelombang (kurikulum) untuk akhirnya ditangkap oleh sensor yang ada di otak peserta ajar. Akan baik kiranya bila orang tua mengarahkan anaknya untuk mengembangkan, kepekaan, kesadaran, wawasan dan kreatifitas anaknya terhadap nilai-nilai lingkungan dan didorong pula oleh pengajar dengan memberikan materi yang merangsang peserta ajarnya untuk kritis dan kreatif. Namun pada kenyataannya, saat ini hal itu masih sangatlah jarang ditemui, apalagi bila kita melihat di sekolah-sekolah maupun perguruan-perguruan tinggi negeri.

Kurikulumnya yang salah? Lancang memang bila saya memasuki wilayah yang notabene dikuasai oleh pemerintah dan lebih lancang lagi sepertinya bila saya menganggap kesalahan kurikulum ini adalah kesalahan pemerintah. Penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Lingkungan Hidup dengan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup pada tanggal 3 Juni 2005 merupakan langkah awal yang baik dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah awal terintegrasinya nilai-nilai etika lingkungan ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Namun perlu kita ingat bahwa apapun kebijakan pemerintah yang dibuat, bila tidak diselaraskan dengan pencerabutan keadaan struktural sistem pendidikan Indonesia yang telah begitu mengakar dan sulit diubah, tidak akan mampu mengubah paradigma pendidikan Indonesia yang masih hanya mengedepankan transfer pengetahuan hingga saat ini.

Lalu apa yang bisa kita lakukan?

Tentunya hal tersebut berpijak pada siapa kita. Bagian dari birokrasikah? Bagian dari akademisikah? Bagian dari orang tuakah? Bagian dari peserta ajarkah? Bagian dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi kemasyarakatankah? Atau kita hanya menganggap sebagai seorang individu tanpa label? Apapun kita, lakukanlah langkah dan gerakan yang terbaik sesuai dengan label masing-masing agar nilai-nilai etika lingkungan dapat tertransformasi dengan baik sehingga bangsa Indonesia dan bangsa Bumi, serta makhluk hidup lainnya dapat melestarikan peradabannya.

Selamat Hari Pendidikan Nasional. Semoga kita mampu menjadi bangsa yang terdidik dan mampu menjadi pendidik yang baik untuk anak - cucu kita.

“Anak didik tidak hanya disiapkan agar siap bekerja, tapi juga bisa menjalani hidupnya secara nyata sampai mati. Anak didik haruslah berpikir dan pikirannya itu dapat berfungsi dalam hidup sehari-hari. Kebenaran adalah gagasan yang harus dapat berfungsi nyata dalam pengalaman praktis.” John Dewey (1859 – 1952)

Kisah Sang Juara MTQ Remaja ASEAN (2-Habis)
Merasa Gugup Di Depan Sultan

RAUDHAH yang sudah lama berpengalaman mengikuti MTQ, mulai tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi sampai nasional, malam itu tampil di tingkat Asia Tenggara.

Meski kali pertama tampil di ajang internasional, remaja yang masih sekolah di Ponpes Al Amin Pasayangan ini, sama sekali tidak merasa gugup.

Latihan yang cukup panjang, mulai di Martapura dibimbing oleh HM Yusri sampai beberapa hari di Jakarta oleh Syarifuddin--menjelang ke Brunei, cukup membuat mental remaja berkulit putih bersih ini siap membela nama negara.

"Tanpa disangka saya mendapat giliran pertama, usai kafilah pria menunaikan tugasnya. Tetapi, saya sama sekali tidak merasa gugup, karena guru-guru saya sudah menanamkan pengertian agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Meski pun berkonsentrasi secara optimal, tetapi saya tetap rileks saja," akunya.

Pada hari-hari berikutnya, Raudhah tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan hampir tidak melakukan kekhilafan yang berarti. Lantunan suaranya maupun ketepatan tajwidnya, sudah sesuai dengan hasil latihannya selama ini.

Perasaan gugup baru dirasanya pada malam penutupan, Jumat (8/4) malam, di mana Sultan Hasanal Bolkiah, para petinggi kesultananan serta para diplomat negara-negara sahabat ikut hadir menyaksikan kemampuannya.

"Pasalnya tanpa disangka, saya dengan Mat Suro dipercayakan oleh panitia melantunkan ayat suci Alquran, sungguh suatu kehormatan bagi Indonesia," tuturnya dan mengaku dirinya belum mengetahui bahwa kafilah Indonesia memiliki nilai tertinggi dan tinggal diumumkan sebagai pemenang lomba.

Saat diumumkan kalau kafilah Indonesia yang diwakili Mat Suro dan Raudhah berhasil mengumpulkan nilai tertinggi, dan berhak atas gelar juara pertama pada ajang MTQ Remaja ASEAN Brunei Darussalam 2005 serta didaulat sekali lagi tampil di depan Sultan Bolkiah dan hadirin, ia merasakan kegugupan.

"Saat itu saya baru merasakan gugup yang luar biasa, karena penampilan saya memiliki beban sebagai penyandang gelar juara. Ada beban moril, kami harus membuktikan pantas menyandang gelar itu. Tapi, syukurlah tugas itu bisa dijalankan dengan baik," tuturnya.

Kejadian unik terjadi, ketika akan dilaksanakan penyerahan piala Sultan kepada sang juara. "Sebelum acara itu dimulai, kami diberi waktu beberapa menit untuk latihan tata cara berjalan dan memberi salam hormat kepada Sultan. dibimbing bagian protokoler kesultanan," kisahnya.

Untuk menuju panggung kehormatan di mana Sultan berdiri menunggu, Mat Suro dan Raudhah berjalan dengan perlahan seraya diikuti empat dayang istana. Sebelum melangkahkan kaki, mereka menganggukkan kepala sekali. Demikian pula setelah berhenti di depan Sultan sejarak tiga langkah, mereka kembali menganggukkan kepala.

Sultan kemudian menyerahkan piala terbuat dari kristal yang diperkirakan harganya ratusan juta rupiah kepada mereka. Namun, piala asli tersebut kembali diserahkan kepada para dayang, dan tidak di bawa pulang ke Indonesia.

"Yang kami bawa, hanya duplikatnya dalam bentuk yang lebih kecil," papar Raudhah. Selain piala, Raudhah juga berhak atas hadiah uang tunai sebesar 3.000 Ringgit Brunei atau setara Rp7.481.247.53.

Dari pengalamannya itu, Raudhah mengaku banyak yang bisa dicontoh oleh warga Martapura, termasuk kaum Muslimin Indonesia dari budaya warga Brunei.

Di kalangan guru-gurunya di Ponpes Al Amin, Raudhah memang memiliki talenta di atas rata-rata. Menurut guru Bahasa Arab-nya, M Rafiq, remaja ini memiliki kemampuan bahasa Arab yang baik, dan hampir selalu di atas rekan-rekannya.

"Ia (Raudhah) bisa dengan gamblang menjawab pertanyaan saya dalam bahasa Arab, dan ia memang paling aktif dibanding rekan-rekannya dalam berkomunikasi dengan bahasa ini," aku Rafiq.

Rafiq mengaku bangga atas prestasi anak didiknya itu. "Meskipun ia sibuk dengan berbagai kegiatan baik di sekolah, maupun mengikuti lomba atau mengisi acara-acara keagamaan di luar sekolah, namun ia tidak pernah ketinggalan pelajaran dan prestasi akademiknya pun tetap memuaskan," ucapnya.

Di mata rekan-rekannya, Raudhah adalah sosok remaja yang mudah bergaul dengan siapa saja, sebab terkenal supel dan low profile. "Orangnya juga rame, sehingga bisa menyenangkan teman-temannya," kata sohibah Raudhah di kelas III IPA, Nur Hafidzah.

Ditambahkan Nur, Raudhah memang dianggap sebagai bintang di sekolahnya berkat segudang prestasinya. "Kami terus terang bangga berteman dengannya dan ingin seperti dia, tetapi kemampuan kami masih kalah sama dia," ceplos Nur seraya disambut gerai tawa teman-temannya. Raudhah yang ada disamping tersenyum malu dengan pipi memerah jambu seraya berkata, "Ah, tidak juga". adi permana


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Kamis, 19 Juni 2008

DEFINISI BERBAGAI MACAM FILSAFATPENDIDIKAN

  1. Filsafat Pendidikan Idealisme

# Filsafat idealisme memandang bahwa realitas akhir adalah roh, bukan materi, bukan fisik. Pengetahuan yang diperoleh melaui panca indera adalah tidak pasti dan tidak lengkap. Aliran ini memandang nilai adalah tetap dan tidak berubah, seperti apa yang dikatakan baik, benar, cantik, buruk secara fundamental tidak berubah dari generasi ke generasi. Tokoh-tokoh dalam aliran ini adalah: Plato, Elea dan Hegel, Emanuael Kant, David Hume, Al Ghazali

  1. Filsafat Pendidikan Realisme

# Realisme merupakan filsafat yang memandang realitas secara dualitis. Realisme berpendapat bahwa hakekat realitas ialah terdiri atas dunia fisik dan dunia ruhani. Realisme membagi realitas menjadi dua bagian, yaitu subjek yang menyadari dan mengetahui di satu pihak dan di pihak lainnya adalah adanya realita di luar manusia, yang dapat dijadikan objek pengetahuan manusia. Beberapa tokoh yang beraliran realisme: Aristoteles, Johan Amos Comenius, Wiliam Mc Gucken, Francis Bacon, John Locke, Galileo, David Hume, John Stuart Mill.

3. Filsafat Pendidikan Materialisme

# Materialisme berpandangan bahwa hakikat realisme adalah materi, bukan rohani, spiritual atau supernatural. Beberapa tokoh yang beraliran materialisme: Demokritos, Ludwig Feurbach

4. Filsafat Pendidikan Pragmatisme

# Pragmatisme dipandang sebagai filsafat Amerika asli. Namun sebenarnya berpangkal pada filsafat empirisme Inggris, yang berpendapat bahwa manusia dapat mengetahui apa yang manusia alami. Beberapa tokoh yang menganut filsafat ini adalah: Charles sandre Peirce, wiliam James, John Dewey, Heracleitos.

5. Filsafat Pendidikan Eksistensialisme

# Filsafat ini memfokuskan pada pengalaman-pengalaman individu. Secara umum, eksistensialisme menekankn pilihan kreatif, subjektifitas pengalaman manusia dan tindakan kongkrit dari keberadaan manusia atas setiap skema rasional untuk hakekat manusia atau realitas. Beberapa tokoh dalam aliran ini: Jean Paul Satre, Soren Kierkegaard, Martin Buber, Martin Heidegger, Karl Jasper, Gabril Marcel, Paul Tillich

6. Filsafat Pendidikan Progresivisme

# Progresivisme bukan merupakan bangunan filsafat atau aliran filsafat yang berdiri sendiri, melainkan merupakan suatu gerakan dan perkumpulan yang didirikan pada tahun 1918. Aliran ini berpendapat bahwa pengetahuan yang benar pada masa kini mungkin tidak benar di masa mendatang. Pendidikan harus terpusat pada anak bukannya memfokuskan pada guru atau bidang muatan. Beberapa tokoh dalam aliran ini : George Axtelle, william O. Stanley, Ernest Bayley, Lawrence B.Thomas, Frederick C. Neff

7. Filsafat Pendidikan esensialisme

# Esensialisme adalah suatu filsafat pendidikan konservatif yang pada mulanya dirumuskan sebagai suatu kritik pada trend-trend progresif di sekolah-sekolah. Mereka berpendapat bahwa pergerakan progresif telah merusak standar-standar intelektual dan moral di antara kaum muda.
Beberapa tokoh dalam aliran ini: william C. Bagley, Thomas Briggs, Frederick Breed dan Isac L. Kandell.

8. Filsafat Pendidikan Perenialisme

# Merupakan suatu aliran dalam pendidikan yang lahir pada abad kedua puluh. Perenialisme lahir sebagai suatu reaksi terhadap pendidikan progresif. Mereka menentang pandangan progresivisme yang menekankan perubahan dan sesuatu yang baru. Perenialisme memandang situasi dunia dewasa ini penuh kekacauan, ketidakpastian, dan ketidakteraturan, terutama dalam kehidupan moral, intelektual dan sosio kultual. Oleh karena itu perlu ada usaha untuk mengamankan ketidakberesan tersebut, yaitu dengan jalan menggunakan kembali nilai-nilai atau prinsip-prinsip umum yang telah menjadi pandangan hidup yang kukuh, kuat dan teruji. Beberapa tokoh pendukung gagasan ini adalah: Robert Maynard Hutchins dan ortimer Adler.

9. Filsafat Pendidikan rekonstruksionisme

# Rekonstruksionisme merupakan kelanjutan dari gerakan progresivisme. Gerakan ini lahir didasarkan atas suatu anggapan bahwa kaum progresif hanya memikirkan dan melibatkan diri dengan masalah-masalah masyarakat yang ada sekarang. Rekonstruksionisme dipelopori oleh George Count dan Harold Rugg pada tahun 1930, ingin membangun masyarakat baru, masyarakat yang pantas dan adil. Beberapa tokoh dalam aliran ini:Caroline Pratt, George Count, Harold Rugg.

Fenomena ”Hidup Lebih Maju”

Setiap orang, pasti menginginkan hidup bahagia. Salah satu diantaranya yakni hidup lebih baik dari sebelumnya atau bisa disebut hidup lebih maju. Hidup maju tersebut didukung atau dapat diwujudkan melalui pendidikan. Dikaitkan dengan penjelasaan diatas, menurut pendapat saya filsafat pendidikan yang sesuai atau mengarah pada terwujudnya kehidupan yang maju yakni filsafat yang konservatif yang didukung oleh sebuah idealisme, rasionalisme(kenyataan). Itu dikarenakan filsafat pendidikan mengarah pada hasil pemikiran manusia mengenai realitas, pengetahuan, dan nilai seperti yang telah disebutkan diatas.

Jadi, aliran filsafat yang pas dan sesuai dengan pendidikan yang mengarah pada kehidupan yang maju menurut pikiran saya yakni filsafat pendidikan progresivisme (berfokus pada siswanya). Tapi akan lebih baik lagi bila semua filsafat diatas bisa saling melengkapi.



ESENSIALISME

Esensialisme berpendapat bahwa dunia ini dikuasai oleh tata yang tiada cela yang mengatur dunia beserta isinya dengan tiada cela pula. Esensialisme didukung oleh idealisme modern yang mempunyai pandangan yang sistematis mengenai alam semesta tempat manusia berada.

Esensialisme juga didukung oleh idealisme subjektif yang berpendapat hahwa alam semesta itu pada hakikatnya adalah jiwa/spirit dan segala sesuatu yang ada ini nyata ada dalam arti spiritual. Realisme berpendapat bahwa kualitas nilai tergantung pada apa dan bagaimana keadaannya, apabila dihayati oleh subjek tertentu, dan selanjutnya tergantung pula pada subjek tersebut.

Menurut idealisme, nilai akan menjadi kenyataan (ada) atau disadari oleh setiap orang apabila orang yang bersangkutan berusaha untuk mengetahui atau menyesuaikan diri dengan sesuatu yang menunjukkan nilai kepadanya dan orang itu mempunyai pengalaman emosional yang berupa pemahaman dan perasaan senang tak senang mengenai nilai tersehut. Menunut realisme, pengetahuan terbentuk berkat bersatunya stimulus dan tanggapan tententu menjadi satu kesatuan. Sedangkan menurut idealisme, pengetahuan timbul karena adanya hubungan antara dunia kecil dengan dunia besar. Esensialisme berpendapat bahwa pendidikan haruslah bertumpu pada nilai- nilai yang telah teruji keteguhan-ketangguhan, dan kekuatannya sepanjang masa.

DEFINISI PERENIALISME

Perenialisme merupakan suatu aliran dalam pendidikan yang lahir pada abad kedua puluh. Perenialisme berasal dari kata perennial yang berarti abadi, kekal atau selalu. Perenialisme lahir sebagai suatu reaksi terhadap pendidikan progresif. Perenialisme menentang pandangan progresivisme yang menekankan perubahan dan sesuatu yang baru. Jalan yang ditempuh oleh kaum perenialis adalah dengan jalan mundur ke belakang, dengan menggunakan kembali nilai – nilai atau prinsip – prinsip umum yang telah menjadi pandangan hidup yang kuat, kukuh pada zaman kuno dan abad pertengahan.
Dalam pendidikan, kaum perenialis berpandangan bahwa dalam dunia yang tidak menentu dan penuh kekacauan serta mambahayakan tidak ada satu pun yang lebih bermanfaat daripada kepastian tujuan pendidikan, serta kestabilan dalam perilaku pendidik. Mohammad Noor Syam (1984) mengemukakan pandangan perenialis, bahwa pendidikan harus lebih banyak mengarahkan pusat perhatiannya pada kebudayaan ideal yang telah teruji dan tangguh. Perenialisme memandang pendidikan sebagai jalan kembali atau proses mengembalikan keadaan manusia sekarang seperti dalam kebudayaan ideal.


PANDANGAN MENGENAI KENYATAAN
Perenialisme berpendapat bahwa apa yang dibutuhkan manusia terutama ialah jaminan bahwa “reality is universal that is every where and at every moment the same “ (2:299) “ realita itu bersifat universal bahwa realita itu ada di mana saja dan sama di setiap waktu.” Dengan keputusan yang bersifat ontologism kita akan sampai pada pengertian – pengerian hakikat. Ontologi perenialisme berisikan pengertian : benda individual, esensi, aksiden dan substansi.
• Benda individual adalah benda yang sebagaimana nampak di hadapan manusia yang dapat ditangkap oleh indera kita seperti batu, kayu,dll
• Esensi dari sesuatu adalah suatu kualitas tertentu yang menjadikan benda itu lebih baik intrinsic daripada halnya, misalnya manusia ditinjau dari esensinya adalah berpikir
• Aksiden adalah keadaan khusus yang dapat berubah – ubah dan sifatnya kurang penting dibandingkan dengan esensialnya, misalnya orang suka barang – barang antic
• Substansi adalah suatu kesatuan dari tiap –tiap hal individu dari yang khas dan yang universal, yang material dan yang spiritual.
Menurut Plato, perjalanan suatu benda dalam fisika menerangkan ada 4 kausa.
• Kausa materialis yaitu bahan yang menjadi susunan sesuatu benda misalnya telor, tepung dan gula untuk roti
• Kausa formalis yaitu sesuatu dipandang dari formnya, bentuknya atau modelnya, misalnya bulat, gepeng, dll
• Kausa efisien yaitu gerakan yang digunakan dalam pembuatan sesuatu cepat, lambat atau tergesa – tergesa,dll
• Kausa finalis adalah tujuan atau akhir dari sesuatu. Katakanlah tujuan pembuatan sebuah patung.

PANDANGAN MENGENAI NILAI
Perenialisme berpandangan bahwa persoalan nilai adalah persoalan spiritual, sebab hakikat manusia adalah pada jiwanya. Sedangkan perbuatan manusia merupakan pancaran isi jiwanya yang berasal dari dan dipimpin oleh Tuhan. Secara teologis, manusia perlu mencapai kebaikan tertinggi, yaitu nilai yang merupakan suatu kesatuan dengan Tuhan. Untuk dapat sampai kesana manusia harus berusaha dengan bantuan akal rationya yang berarti mengandung nilai kepraktisan.
Menurut Aristoteles, kebajikan dapat dibedakan: yaitu yang moral dan yang intelektual. Kebajikan moral adalah kebajikan yang merupakan pembentukan kebiasaan, yang merupakan dasar dari kebajikan intelektual. Jadi, kebajikan intelektual dibentuk oleh pendidikan dan pengajaran. Kebajikan intelektual didasari oleh pertimbangan dan pengawasan akal. Oleh perenialisme estetika digolongkan kedalam filsafat praktis. Kesenian sebagai salah satu sumber kenikmatan keindahan adalah suatu kebajikan intelektual yang bersifat praktis filosofis. Hal ini berarti bahwa di dalam mempersoalkan masalah keindahan harus berakar pada dasar – dasar teologis, ketuhanan.

PANDANGAN MENGENAI PENGETAHUAN
Kepercayaan adalah pangkal tolak perenialisme mengenai kenyataan dan pengetahuan. Artinya sesuatu itu ada kesesuaian antara piker (kepercayaan) dengan benda – benda. Sedang yang dimaksud benda adalah hal – hal yang adanya bersendikan atas prinsip keabadian.Oleh karena itu, menurut perenialisme perlu adanya dalil – dalil yang logis, nalar, sehingga sulit untuk diubah atau ditolak kebenarannya. Menurut Aristoteles, Prinsip – prinsip itu dapat dirinci menjadi :
• Principium identitatis, yaitu identitas sesuatu. Contohnya apabila si Bopeng adalah benar – benar si Bopeng ia todak akan menjadi Si Panut.
• Principium contradiksionis ( prinsipium kontradiksionis), yaitu hukum kontradiksi (berlawanan). Suatu pernyataan pasti tidak mengandung sekaligus kebenaran dan kesalahan, pasti hanya mengandung satu kenyataan yakni benar atau salah.
• Principium exelusi tertii (principium ekselusi tertii), tidak ada kemungkinan ketiga. Apabila pernyataan atau kebenaran pertama salah, pasti pernyataan kedua benar dan sebaliknya apabila pernyataan pertama benar pasti pernyataan yang berikutnya tidak benar.
• Principium rationis sufisientis. Prinsip ini pada dasarnya mengetengahkan apabila barang sesuatu dapat diketahui asal muasalnya pasti dapat dicari pula tujuan atau akibatnya.
Perenialisme mengemukakan adanya hubungan antara ilmu pengetahuan dengan filsafat.
• Science sebagai ilmu pengetahuan
Science yang meliputi biologi, fisika, sosiologi, dan sebagainya ialah pengetahuan yang disebut sebagai “empiriological analysis” yakni analisa atas individual things dan peristiwa – peristiwa pada tingkat pengalaman dan bersifat alamiah. Science seperti ini dalam pelaksanaan analisa dan penelitiannya mempergunakan metode induktif. Selain itu, juga mempergunakan metode deduktif, tetapi pusat penelitiannya ialah meneliti dan mencoba dengan data tertentu yang bersifat khusus.
• Filsafat sebagai pengetahuan
Menurut perenialisme, fisafat yang tertinggi ialah “ilmu” metafisika. Sebab, science dengan metode induktif bersifat empiriological analysis (analisa empiris); kebenarannya terbatas, relatif atau kebenarannya probability. Tetapi filsafat dengan metode deduktif bersifat ontological analysis, kebenaran yang dihasilkannya universal, hakiki, dan berjalan dengan hukum – hukum berpikir sendiri, berpangkal pada hukum pertama; bahwa kesimpulannya bersifat mutlak, asasi. Hubungan filsafat dan pengetahuan tetap diakui urgensinya, sebab analisa empiris dan analisa ontology keduanya dianggap perenialisme dapat komplementatif. Tetapi filsafat tetap dapat berdiri sendiri dan ditentukan oleh hukum –hukum dalam filsafat sendiri, tanpa tergantung kepada ilmu pengetahuan.

PANDANGAN TENTANG PENDIDIKAN
Teori atau konsep pendidikan perenialisme dilatarbelakangi oleh filsafat – filsafat Plato sebagai Bapak Idealisme Klasik, filsafat Aristoteles sebagai Bapak Realisme Klasik, dan filsafat Thomas Aquina yang mencoba memadukan antara filsafat Aristoteles dengan ajaran Gereja Katolik yang tumbuh pada zamannya
1. Plato
Plato (427-347 SM), hidup pada zaman kebudayaan yang sarat dengan ketidakpastian, yaitu fisafat sofisme. Ukuran kebenaran dan ukuran moral menurut sofisme adalah manusia secara pribadi, sehingga pada zaman itu tidak ada kepastian dalam moral dan kebenaran, tergantung pada masing – masing individu. Plato berpandangan bahwa realitas yang hakiki itu tetap tidak berubah karena telah ada pada diri manusia sejak dari asalnya. Menurut Plato, “dunia idea”, yang bersumber dari ide mutlak, yaitu Tuhan. Manusia menemukan kebenaran, pengetahuan, dan nilai moral dengan menggunakan akal atau ratio.
Tujuan utama pendidikan adalah membina pemimpin yang sadar akan asas normative dan melaksanakannya dalam semua aspek kehidupan. Masyarakat yang ideal adalah masyarakat adil sejahtera. Manusia yang terbaik adalah manusia yang hidup atas dasar prinsip “idea mutlak”, yaitu suatu prinsip mutlak yang menjadi sumber realitas semesta dan hakikat kebenaran abadi yang transcendental yang membimbing manusia untuk menemukan criteria moral, politik, dan social serta keadilan. Ide mutlak adalah Tuhan
2. Aristoteles
Aristoteles (384 – 322 SM) adalah murid Plato, namun dalam pemikirannya ia mereaksi terhadap filsafat gurunya, yaitu idealisme. Hasil pemikirannya disebut filsafat realisme. Ia mengajarkan cara berpikir atas prinsip realistis, yang lebih dekat pada alam kehidupan manusia sehari – hari. Menurut Aristoteles, manusia adalah makhluk materi dan rohani sekaligus. Sebagai materi, ia menyadari bahwa manusia dalam hidupnya berada dalam kondisi alam materi dan social. Sebagai makhluk rohani, manusia sadar ia akan menuju pada proses yang lebih tinggi yang menuju kepada manusia ideal
Perkembangan budi merupakan titik pusat perhatian pendidikan dengan filsafat sebagai alat mencapainya. Ia menganggap penting pula pembentukan kebiasaan pada tingkat pendidikan usia muda dalam menanamkan kesadaran menurut aturan moral. Aristoteles juga menganggap kebahagiaan sebagai tujuan dari pendidikan yang baik. Ia mengembangkan individu secara bulat, totalitas. Aspek – aspek jasmaniah, emosi, dan intelek sama dikembangkan, walaupun ia mengakui bahwa “kebahagiaan tertinggi ialah kehidupan berpikir” (2:317)
3. Thomas Aquinas
Thomas berpendapat pendidikan adalah menuntun kemampuan – kemampuan yang masih tidur menjadi aktif atau nyata tergantung pada kesadaran tiap –tiap individu. Seorang guru bertugad untuk menolong membangkitkan potensi yang masih tersembunyi dari anak agar menjadi aktif dan nyata. Menurut J.Maritain, norma fundamental pendidikan adalah :
• Cinta kebenaran
• Cinta kebaikan dan keadilan
• Kesederhanaan dan sifat terbuka terhadap eksistensi
• Cinta kerjasama
Kaum perenialis juga percaya bahwa dunia alamiah dan hakikat manusia pada dasarnya tetap tidak berubah selam berabad – abad : jadi, gagasan – gagasan besar terus memiliki potensi yang paling besar untuk memecahkan permasalahan – permasalahan di setiap zaman. Selain itu, filsafat perenialis menekankan kemampuan – kemampuan berpikir rasional manusia sehingga membedakan mereka dengan binatang – binatang lain.

PANDANGAN MENGENAI BELAJAR
Teori dasar dalam belajar menurut perenialisme adalah :
? Mental disiplin sebagai teori dasar
Penganut perenialisme sependapat bahwa latihan dan pembinaan berpikir (mental discipline) adalah salah satu kewajiban tertinggi dari belajar, atau keutamaan dalam proses belajar (yang tertinggi). Karena itu teori dan program pendidikan pada umumnya dipusatkan kepada pembinaan kemampuan berpikir.
? Rasionalitas dan Asas Kemerdekaan.
Asas berpikir dan kemerdekaan harus menjadi tujuan utama pendidikan ; otoritas berpikir harus disempurnakan sesempurna mungkin. Dan makna kemerdekaan pendidikan ialah membantu manusia untuk menjadi dirinya sendiri, be him-self, sebagai essential-self yang membedakannya daripada makhluk- makhluk lain. Fungsi belajar harus diabdikan bagi tujuan ini, yaitu aktualitas manusia sebagai makhluk rasional yang dengan itu bersifat merdeka.
? Learning to Reason ( Belajar untuk Berpikir)
Perenialisme tetap percaya dengan asas pembentukan kebiasaan dalam permulaan pendidikan anak. Kecakapan membaca, menulis dan berhitung merupakan landasan dasar. Dan berdasarkan pentahapan itu, maka learning to reason menjadi tujuan pokok pendidikan sekolah menengah dan pendidikan tinggi.
? Belajar sebagai Persiapan Hidup
Bagi Thomisme, belajar untuk berpikir dan belajar untuk persiapan hidup (dalam masyarakat) adalah dua langkah pada jalan yang sama, yakni menuju kesempurnaan hidup, kehidupan duniawi menuju kehidupan syurgawi.
? Learning through Teaching (belajar melalui Pengajaran)
Adler membedakan antara “learning by instruction” dan “learning by discovery”, penyelidikan tanpa bantuan guru. Dan sebenarnya learning by instruction adalah dasar dan menuju learning by discovery, sebagai self education. Menurut perenialisme, tugas guru bukanlah perantara antara dunia dengan jiwa anak, melainkan guru juga sebagai “murid” yang mengalami proses belajar sementara mengajar. Guru mengembangkan potensi – potensi self discovery ; dan ia melakukan “moral authority”atas murid –muridnya, karena ia adalah seorang professional yang qualified dan superior dibandingkan muridnya.

Jumat, 28 Maret 2008

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR …… /U/2004

TENTANG

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem

Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003

Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Standar kompetensi lulusan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang wajib dimiliki peserta didik untuk dapat dinyatakan lulus.

3. Standar isi adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan cakupan dan kedalaman materi pelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

4. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan prosedur dan pengorganisasian pengalaman belajar untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

5. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kualifikasi minimal yang harus dipenuhi oleh setiap pendidik dan tenaga kependidikan.

6. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan prasyarat minimal tentang fasilitas fisik yang diperlukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

7. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan kegiatan agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

8. Standar pembiayaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan biaya untuk penyelenggaraan satuan pendidikan.

9.Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan alat penilaian pendidikan.

10.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

11.Badan Standardisasi dan Evaluasi Pendidikan adalah badan mandiri yang melakukan kegiatan standardisasi dan evaluasi pendidikan.

12.Lembaga evaluasi mandiri adalah lembaga evaluasi yang dibentuk oleh masyarakat dan/atau asosiasi profesi untuk melakukan evaluasi peserta didik, satuan, dan program pendidikan.

13.Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.

BAB II

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Bagian Pertama

Fungsi

Pasal 2

Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan, pengendalian, dan pengembangan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Pasal 3

(1). Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

(2). Standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan secara berkala sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan situasi yang dihadapi.

(3). Standar nasional pendidikan dikembangkan oleh Badan Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan.

(4). Dalam pengembangan standar nasional pendidikan mengikutsertakan unsur pendidik dan tenaga kependidikan, asosiasi profesi, dunia usaha, industri, lembaga masyarakat dan unsur departemen terkait.

Bagian Kedua

Standar Isi dan Proses

Pasal 4

(1). Setiap satuan pendidikan wajib menggunakan standar isi yang meliputi cakupan dan kedalaman materi dan tingkat penguasaan kompetensi yang dituangkan kedalam kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran.

(2). Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan kurikulum, buku teks, dan bahan ajar lainnya untuk setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(3). Standar isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1). Setiap satuan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan melaksanakan proses pendidikan yang membudayakan dan memberdayakan, demokratis dan berkeadilan, tidak diskriminatif dan menjunjung HAM, nilai keagamaan, budaya, dan kemajemukan.

(2). Proses pendidikan pada setiap satuan pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas dan kemandirian peserta didik sesuai dengan perkembangan, kecerdasan, dan kemandirian dalam rangka pencapaian standar kompetensi lulusan.

(3). Setiap satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pendidikan berpedoman pada kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan, jumlah peserta didik per kelas, kinerja dan beban mengajar pendidik, kinerja dan beban konselor, serta kinerja dan beban tenaga kependidikan lainnya.

(4). Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Standar kompetensi lulusan

Pasal 6

Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penentuan kelulusan untuk setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pasal 7

(1). Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(2). Standar kompetensi lulusan pendidikan tinggi ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Bagian Keempat

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pasal 8

(1). Standar pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan mencakup kualifikasi dan tingkat penguasaan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

(2). Pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap jenjang dan jenis pendidikan wajib memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

(3). Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui pengalaman yang dapat disetarakan dengan kompetensi tertentu.

(4). Seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi karena pengalaman kerjanya dapat menjadi pendidik atau tenaga kependidikan tanpa harus memiliki kualifikasi pendidikan

(5). Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup kompetensi akademik, profesional, dan sosial.

(6). Standar pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima

Standar Sarana dan Prasarana

Pasal 9

(1). Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang lahan, ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, ruang kegiatan pendidikan, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

(2). Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam

Standar Pengelolaan

Pasal 10

(1). Standar pengelolaan mencakup persyaratan minimal pengelolaan organisasi pada satuan pendidikan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pendidikan dan sumberdaya pendidikan berupa ketenagaan, sarana dan prasarana, dan pembiayaan pendidikan.

(2). Standar pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar nasional pendidikan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.

(3). Standar pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan standar nasional pendidikan dengan memperhatikan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.

(4). Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh

Standar Pendanaan

Pasal 11

(1). Standar pendanaan mencakup persyaratan minimal tentang biaya satuan pendidikan, prosedur dan mekanisme pengelolaan, pengalokasian, dan akuntabilitas penggunaan biaya pendidikan.

(2). Standar pendanaan terdiri atas biaya pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan manajemen penyelenggaraan serta peningkatan mutu pendidikan.

(3). Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pendanaan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan.

(4). Standar pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan

Standar Penilaian Pendidikan

Pasal 12

(1). Standar penilaian pendidikan mencakup persyaratan minimal tentang jenis penilaian, metode, prosedur, mekanisme, alat dan pemanfaatan hasil penilaian.

(2). Standar penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kesembilan

Badan Standardisasi dan Evaluasi Pendidikan

Pasal 13

(1). Dalam rangka pengembangan, pemantauan, pelaporan dan pencapaian standar secara nasional dibentuk Badan Standardisasi dan Evaluasi Pendidikan di tingkat pusat dan lembaga penjamin mutu pendidikan di tingkat provinsi.

(2). Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan keanggotaan Badan Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 14

(1). Badan Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan merupakan lembaga yang mandiri dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2). Lembaga penjaminan mutu pendidikan merupakan lembaga yang mandiri dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Bagian Kesepuluh

Lembaga Evaluasi Mandiri

Pasal 15

(1). Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga evaluasi mandiri baik bersifat nasional ataupun daerah.

(2). Lembaga evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

(3). Dalam melaksanakan evaluasi, lembaga evaluasi mandiri mengikuti sistem, mekanisme, prosedur, dan tata cara penilaian yang baku sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi dan Evaluasi Pendidikan.

(4). Lembaga evaluasi mandiri wajib memberikan laporan hasil evaluasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan yang dievaluasi.

BAB III

EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Bagian Pertama

Evaluasi

Pasal 16

(1). Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara berkala dan terbuka dalam rangka peningkatan mutu layanan pendidikan.

(2). Pemerintah melakukan evaluasi terhadap lembaga dan program pendidikan secara berkala dan terbuka dalam rangka peningkatan mutu layanan pendidikan.

(3). Evaluasi lembaga pendidikan meliputi peserta didik, sarana dan prasarana, pendidik, dan tenaga kependidikan, pendanaan, dan pengelolaan pendidikan.

(4). Evaluasi program pendidikan meliputi perencanaan dan keterlaksanaan program pendidik.

(5). Dalam melaksanakan evaluasi, Pemerintah dan pemerintah daerah mengikuti sistem, mekanisme, prosedur, dan tata cara penilaian yang baku sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Badan Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan.

Pasal 17

(1). Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik dengan mengacu pada standar kompetensi .

(2). Evaluasi hasil belajar peserta didik bertujuan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar berdasarkan pada tahap perkembangan peserta didik.

(3). Evaluasi hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan yang hasilnya dilaporkan kepada guru, sekolah, orang tua, pengelola pendidik dan masyarakat secara berkala.

(4). Evaluasi hasil belajar peserta didik ditujukan untuk memperbaiki proses pembelajaran, serta mengukur prestasi belajar peserta didik.

(5). Evaluasi hasil belajar peserta didik didasarkan pada prinsip objektivitas, keterbukaan, dan kejujuran.

(6). Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh masing-masing satuan pendidik.

(7). Evaluasi hasil belajar peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dapat dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, Badan Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan, atau lembaga evaluasi mandiri.

(8). Evaluasi terhadap hasil belajar peserta pada akhir jenjang pendidikan ujian dilakukan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Pasal 18

(1). Ujian akhir sekolah/madrasah mencakup semua mata pelajaran yang diselenggarakan oleh setiap jenis dan jenjang pendidikan

(2). Ujian akhir setiap jenis dan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar penilaian pendidikan yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan.

(3). Biaya pelaksanaan ujian akhir ditanggung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(4). Ketentuan mengenai ujian akhir setiap jenis dan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1). Peserta didik dan warga belajar mandiri yang dinyatakan lulus dalam ujian akhir sekolah/madrasah berhak memperoleh ijazah.

(2). Ijazah peserta didik atau siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan blanko yang baku secara nasional.

(3). Ketentuan mengenai ijazah sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua

Akreditasi

Pasal 20

(1). Akreditasi dilakukan untuk menentukan tingkat kelayakan program dan satuan pendidikan.

(2). Hasil akreditasi digunakan dan sebagai alat pembinaan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

(3). Akreditasi dilakukan atas prakarsa pemerintah dan/atau satuan pendidikan yang bersangkutan.

(4). Akreditasi diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan, obyektif, akuntabel, komprehensif, profesional, memandirikan, dan mandatori.

(5). Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, Badan Akreditasi Sekolah Nasional, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang mandiri.

(6). Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, Badan Akreditasi Sekolah Nasional, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Menteri.

(7). Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, Badan Akreditasi Sekolah Nasional, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal menetapkan sistem, mekanisme, prosedur, kriteria, dan tata cara akreditasi.

(8). Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, Badan Akreditasi Sekolah Nasional, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal menetapkan persyaratan kelembagaan akreditasi pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan/atau asosiasi profesi.

(9). Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria masukan, proses, dan keluaran yang mencakup:

a. Kurikulum dan proses pembelajaran;

b. Administrasi dan manajemen;

c. Organisasi kelembagaan;

d. Sarana dan prasarana;

e. Ketenagaan;

f. Pembiayaan;

g. Peserta didik;

h. Peran serta masyarakat; dan

i. Lingkungan/kultur satuan pendidikan.

Pasal 21

(1). Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga akreditasi pendidikan yang bersifat mandiri.

(2). Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

(3). Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan akreditasi sesuai dengan sistem, mekanisme, prosedur, kriteria, dan tata cara yang dikeluarkan oleh badan akreditasi yang dibentuk oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (4).

(4). Dalam melaksanakan kegiatannya lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengakuan kelayakan dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, Badan Akreditasi Sekolah Nasional, atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal sesuai dengan kewenangannya.

(5). Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, Badan Akreditasi Sekolah Nasional, atau Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal sesuai dengan kewenangannya, atas nama Menteri melakukan pengakuan dan evaluasi terhadap lembaga-lembaga mandiri yang melakukan akreditasi.

Pasal 22

(1). Keanggotaan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, Badan Akreditasi Sekolah Nasional, dan Badan Akreditasi Pendidikan Nonformal terdiri atas unsur pemerintah, perguruan tinggi, sekolah/madrasah/pesantren, asosiasi profesi, dan masyarakat.

(2). Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi, Badan Akreditasi Sekolah Nasional, dan Badan Akreditasi Pendidikan Nonformal bertanggung jawab kepada Menteri.

(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai badan akreditasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Bagian Ketiga

Sertifikasi

Pasal 23

(1). Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

(2). Warga belajar mandiri dapat memperoleh ijazah yang sama dengan pendidikan formal setelah lulus ujian yang dipersiapkan oleh Badan Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan pelaksanaannya dilakukan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

(3). Sertifikat kompetensi diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri.

(4). Warga belajar mandiri dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang sama dengan pendidikan formal ataupun nonformal setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri.

(5). Ketentuan mengenai ijazah dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

BAB IV

KETENTUAN LAIN

Pasal 24

Dalam rangka mengantisipasi perkembangan pendidikan nasional yang memiliki keragaman dalam kualitas maupun kemampuan daerah, maka penerapan standar nasional pendidikan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan aspek esensial yaitu tenaga kependidikan, pembiayaan dan peserta didik.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

(1). Pada waktu diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan yang berhubungan dengan Standardisasi Nasional Pendidikan dinyatakan berlaku sepanjang belum diubah dengan Peraturan Pemerintah ini.

(2). Lembaga pendidikan, pendidik dan tenaga pendidikan, dan pengelola pendidikan secara bertahap menyesuaikan kepada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Semua peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 1 tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 27

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

Pada Tanggal

Menteri Negara Sekretaris Negara

Republik Indonesia,

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR .. TAHUN ..

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR .… TAHUN .…

TENTANG

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

I. UMUM

Pembaharuan sistem pendidikan nasional yang diwujudkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menetapkan visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional serta strategi pembangunan pendidikan nasional. Kebutuhan warga negara Indonesia terhadap pendidikan nasional yang bermutu tinggi perlu diakomodasi dengan visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional serta strategi pembangunan pendidikan yang jelas dan tegas.

Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Misi pendidikan nasional adalah sebagai berikut:

1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;

3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.

Perwujudan visi dan misi pendidikan nasional memerlukan strategi pembangunan pendidikan nasional yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;

2. pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;

3. proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;

4. evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;

5. peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;

6. penyediaan sarana belajar yang mendidik;

7. pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;

8. penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;

9. pelaksanaan wajib belajar;

10.pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;

11.pemberdayaan peran masyarakat;

12.pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan

13.pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Visi dan misi pendidikan nasional, strategi pembangunan pendidikan nasional, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2003 menjadi tonggak yang kuat dan kokoh untuk mencapai puncak keunggulan pendidikan nasional dan meraih hasil pendidikan nasional yang bermutu tinggi.

Sehubungan dengan hal-hal di atas perlu diupayakan agar kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan distandardisasi secara nasional. Dengan adanya standar-standar yang baku dalam pendidikan merupakan jaminan untuk selalu berupaya meningkatkan mutu pendidikan secara berencana dan berkala.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

Dalam menentukan standar kompetensi lulusan pendidikan keagamaan ditetapkan oleh Menteri Agama berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Persyaratan kualifikasi adalah prasyarat prajabatan dan penguasaan kompetensi adalah kelayakan.

Ayat (2)

Sertifikat kompetensi yang harus dimiliki pendidik dan tenaga kependidikan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi.

Ayat (3)

Uji kompetensi yang dimaksud pada ayat ini meliputi uji kompetensi akademik, profesional, dan sosial.

Ayat (4)

Cukup Jelas.

Ayat (5)

Cukup Jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Lembaga evaluasi mandiri merupakan lembaga yang menguji peserta didik dalam mencapai kompetensi lulusan yang telah ditetapkan oleh Badan Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Ujian akhir merupakan hak semua peserta didik yang atau yang belajar mandiri untuk memperoleh ijazah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Cukup Jelas.

Ayat (5)

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi mengakreditasi pendidikan tinggi.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah mengakreditasi pendidikan anak usia dini (TK dan RA) pendidikan dasar dan menengah (SD dan MI, SMP dan MTs, SMA dan MA, SMK dan MAK, dan bentuk lain yang sederajat.

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal mengakreditasi pendidikan nonformal.

Mandiri yang dimaksud pada ayat ini adalah penyelenggaraan dan pengambilan keputusan akreditasi tidak dipengaruhi oleh siapapun.

Ayat (6)

Cukup Jelas.

Ayat (7)

Cukup Jelas.

Ayat (8)

Cukup Jelas.

Ayat (9)

Cukup Jelas.

Pasal 21

Ayat (1)

Masyarakat dan/atau organisasi profesi adalah masyarakat dan/atau organisasi profesi yang bergerak di bidang pendidikan.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Cukup Jelas.

Ayat (5)

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi melakukan pengakuan dan evaluasi terhadap lembaga-lembaga mandiri yang melakukan akreditasi pendidikan tinggi.

Badan Akreditasi Sekolah Nasional Pendidikan melakukan pengakuan dan evaluasi terhadap lembaga-lembaga mandiri yang melakukan akreditasi pendidikan dasar dan menengah.

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal melakukan pengakuan dan evaluasi terhadap lembaga-lembaga mandiri yang melakukan akreditasi pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1)

Ijazah pendidikan antara lain terdiri atas ijazah SD/MI dan bentuk lain yang sederajat, ijazah SMP/MTs dan bentuk lain yang sederajat, ijazah SMA/MA dan bentuk lain yang sederajat, ijazah SMK/MAK dan bentuk lain yang sederajat, ijazah akademik, ijazah profesi, ijazah vokasi, ijazah keagamaan, dan ijazah pendidikan khusus,

Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi dilakukan dengan mengacu kepada komptensi lulusan yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan.

Format ijazah dibakukan secara nasional.

Ayat (2)

Warga negara yang belajar mandiri dapat mengikuti ujian untuk mendapatkan ijazah yang setara dengan jenjang pada Paket A, Paket B, dan Paket C pada jalur nonformal. Warga negara yang melaksanakan belajar mandiri tidak perlu memasuki program paket maupun persekolahan.

Ayat (3)

Cukup Jelas.

Ayat (4)

Cukup Jelas.

Ayat (5)

Cukup Jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

Pada Tanggal

Menteri Negara Sekretaris Negara

Republik Indonesia,

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR .. TAHUN ..